Pph Pasal 15 Atas Sewa Kapal. Sedangkan atas penghasilan dari persewaan kapal PPh Pasal 15 maka dikenakan PPh dengan tarif flat 12% Atas transaksi ini sudah lunas Bukti Potong PPh Pasal 15 dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan.
Atas sewa kapal (charter) Besarnya PPh Pasal 15 yang harus dipotong oleh CV Polan Penghasilan Sewa Kapal Rp 60000000 Tarif PPh Pasal 15 12% Besar PPh yang harus dipotong (12% x Rp 60000000) Rp 720000 CONTOH PENYETORAN SENDIRI DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 ATAS PENGHASILAN DARI USAHA PELAYARAN CV Utama.
Pajak atas sewa tongkang Ortax
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 ATAS PENGHASILAN SEWA KAPAL MILIK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI CV Polan (badan memiliki NPWP) membayar kepada PT C yang merupakan perushaan pelayaran sebesar Rp50000000 Atas sewa kapal (charter) Besarnya PPh Pasal 15 yang harus dipotong oleh.
Terdampak Pandemi, Pemilik Kapal Berharap Keringanan Pajak
PPh Pasal 15 = 50% x 264% x Rp500000000 = Rp6600000 Kewajiban PT Kayu Sejahtera sebagai pemotong PPh Pasal 15 atas penghasilan dari BUT Dewys Lines adalah.
PENGHITUNGAN PAJAK PPh 15
Penghasilan sewa kapal = Rp30000000 Tarif PPh Pasal 15 = 12 % Rp30000000 x 12 % = Rp360000 Baca juga Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat dari KPP Apa Hubungannya? Pembayaran dan Penyampaian PPh 15.
Operator Subscribe To Posts Cara Perhitungan Dan Pembayaran Ppn Dan Pph Pasal 22 Diposting Pada Tanggal Jan 30 2016 7 57 Pm Oleh Man Kota Pasuruan Ilustrasi Pada Bulan Juli 2012 Bendahara Dinas Abcd Melakukan Kegiatan Pembelian Barang
Pajak atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Pasal 15 pajak penghasilan: PPh Blogger
PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri, Final atau Tidak
Contoh Soal Perhitungan Pajak Jendela Pajak
Contoh Pemotongan Penghasilan atas Sewa Kapal Tanpa Awak
Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Pelayaran dan Sewa Kapal
PPH Pasal 15 ninaangelia.blog.uma.ac.id
May 2013 kehidupan yang baik:
Pajak Penghasilan Pasal 15 atas Pelayaran Luar Negeri
Tarif Juga Cara Menghitung PPh Pasal 15 Sesuai UU Pajak
PAJAK
PPh Pasal 15 Direktorat Jenderal Pajak
Mengulik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 Direktorat
PPH 26 atau PPh 15 Ortax
Charter Konsultan Pajak Batam : Bedah PPh Vessel BOEDI
PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri adalah pajak yang terutang atas penghasilan dari usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain (angka 2 SE29/PJ4/1996) Atas penghasilan dari usaha pelayaran dalam negeri dikenakan pajak yang sifatnya khusus yaitu PPh Pasal 15.