Kewajiban Suami Yang Mentalak Istrinya. Yang termasuk talak raj’i yakni talak satu dan juga talak dua DR AsySyiba’iy mengatakan bahwa talak raj’i merupakan talak yang telah dijatuhkan suami kepada istrinya apabila suami ingin rujuk kembali maka tidak akan melakukan akad nikah lagi tidak akan memerlukan mahar dan tidak memerlukan saksi lagi.
.
√ Talak Adalah : Pengertian, Hukum, Rukun, Jenis, Macam