Honorarium Arsitek. 23 rowsHonorarium Arsitek Honorarium Arsitek TABEL PERHITUNGAN IMBALAN JASA ARSITEK Catatan • Jika biaya bangunan terletak antara dua jumlah biaya yang tercantum dalam kolom pertama tabel tersebut di atas maka persentase imbalan jasa dengan/dapat mengikuti kurva Lampiran 2B KATEGORI BANGUNAN (1) Bangunan KhususBIAYA BANGUNAN SBIAYA BANGUNAN SKATEGORI BANGUNKATEGORI BANGUNANKurang Rp200 jutaMengikuti Ketentuan< 250%Rp200 jutaMengikuti Ketentuan250%Rp2 milyarMengikuti Ketentuan250%Rp4 milyarMengikuti Ketentuan.
HONORARIUM ARSITEK TABEL PERHITUNGAN IMBALAN JASA ARSITEK Biaya Bangunan sampai Kategori Bangunan Khusus Sosial 1 2 3 Kurang Rp 200 juta M e n g i k u t i K e t e n t u a n d a r i P e m e r i n t a h y a n g b e r l a k u < 250% 650% 700% 800% Rp 200 juta 250% 650% 700% 800% Rp 2 milyar 250% 551% 590% 648% Rp 4 milyar 478% 513% 560% Rp 20 milyar.
(DOC) Soal Latihan PPh Pasal 21 Icha Syahnur Academia.edu
Tuan Johar seorang arsitek ternama pada bulan April 2015 menerima honorarium sebesar Rp 50000000 dari PT HK sebagai imbalan atas pemberian jasa teknik yang dilakukannya E Penerima Uang Pesangon Uang Tebusan Pensiun THT (Tabungan HariTua) atau JHT (Jaminan Hari Tua) yang dibayar sekaligus 15 Bpk Budi dalam bulan April 2015 menerima uang tebusan.
Ikatan Arsitek Indonesia Jawa Barat iaijabar.org
Lingkup Pekerjaan Arsitek Honorarium Arsitek.
Yulianto Maliang Architects
Temukan jasa arsitek dan desain interior terbaik untuk kebutuhan desain dan renovasi Anda di Archify Artikel lainnya Mengurus IMB Kini Lebih Mudah Ini Caranya! Architecture Biaya jasa arsitek Archifynow blog platform ArchifyNow is an online design media that focuses on bringing quality updates of architecture and interior design in IndonesiaMissing honorariumMust include.
Wastutata Honor Biaya Jasa Arsitek
Jasa Arsitek WordPress.com
IAI Jatim – Ikatan Arsitek Indonesia Jawa Timur
Ikatan Arsitek Indonesia Bali
Berapa Sih Tarif Membangun Rumah? Ini Jasa Arsitek untuk
Salah satu penghasilan yang bisa dipotong PPh pasal 21 adalah honorarium yang diterima/diperoleh tenaga ahli bukan pegawai yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara akuntan arsitek dokter konsultan notaris penilai dan aktuaris.